DIALEKSIS.COM | Banten - Usulan sejumlah partai politik untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai kritik keras dari aktivis politik Masudi SR. Menurutnya, gagasan tersebut bukan sekadar perubahan teknis sistem pemilihan, melainkan langkah mundur yang berpotensi mereduksi peran langsung rakyat dan mengalihkan kedaulatan ke tangan partai politik serta elit-elitnya.
Aceh satu satunya provinsi yang tidak terputus pesta demokrasinya. Sudah melalui Pilkada 2017, tahun ini 2018 kembali melangsungkan Pilkada untuk tiga kabupaten/kota, yaitu Aceh Selatan, Pidie Jaya, dan Subulussalam.